Kelas : 2EB02
Npm : 26212449
Pengertian HAKI
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta
merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain
tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn
dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan
penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC
Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat
digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut
beralih ke tangan kreditur.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
*Hak Cipta
*Hak Kekayaan Industri, meliputi:
-Paten
-Merek
-Desain Industri
-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-Rahasia Dagang, dan
Indikasi
*Hak Cipta
*Hak Kekayaan Industri, meliputi:
-Paten
-Merek
-Desain Industri
-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-Rahasia Dagang, dan
Indikasi
Pengertian Industri Kreatif
Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa) atau juga Ekonomi Kreatif. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut
Industri Kreatif dalam HAKI
Industri musik menyumbang sekitar 5% devisa negara dari sektor ekonomi kreatif. Akan tetapi, industri musik mengalami pertumbuhan tertinggi dibanding sektor lain. Uraian di atas disimpulkan bahwa kelompok industri kreatif merupakan aset bangsa. Oleh karena itu, sektor ini harus dilindungi hukum. Salah satunya dengan menegakkan Undang-Undang Hak Cipta. Undang-undang ini dirancang untuk mengantisipasi dampak pelanggaran hak cipta. Mari kita ambil contoh pelanggaran hak cipta kelompok musik berikut. Berdasarkan survei Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) pada tahun 2001, lebih dari 90% CD dan VCD musik merupakan bajakan (pelanggaran hak cipta). Seorang pembajak mampu membuat produk bajakan mencapai 60 juta keping per bulan. Apabila pajak stiker per keping VCD sekitar Rp2.000,00 (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep. 552/PJ./2001), kerugian dari sektor pajak untuk bidang musik saja mencapai 4 milyar rupiah per hari. Coba Anda bayangkan. Dengan uang tersebut, berapa gedung sekolah yang dapat didirikan? Berapa beasiswa yang dapat diberikan? Berapa rumah sakit dapat didirikan? Tentu uang miliaran rupiah itu tidak dapat digunakan sebab jumlah tersebut merupakan kerugian bukan pendapatan negara.
Dampak
dan Sanksi Pelanggaran Hak Cipta
Saat ini negara kita telah memasuki
era ekonomi kreatif. Pada era ini kegiatan ekonomi dilandasi kreativitas dan
inovasi individu. Era ekonomi kreatif merupakan gelombang ekonomi keempat
setelah ekonomi berbasis pertanian, industri, dan ilmu pengetahuan. Negara kita
mempunyai potensi yang sangat besar untuk mengembangkan ekonomi kreatif,
misalnya di bidang industri kreatif. Hal ini dikarenakan Indonesia mempunyai
warisan budaya, tradisi, seni, dan kualitas sumber daya manusia yang tinggi.
Contoh kelompok industri kreatif yaitu:
a. musik,
b.
periklanan,
c.
arsitektur,
d. pasar
seni dan barang antik,
e. desain,
f. desain
fashion,
g. video
dan film,
h.
permainan interaktif,
i. seni
pertunjukan,
j.
penerbitan dan percetakan,
k.
televisi dan radio,
l. riset
dan pengembangan, serta
m. layanan
komputer dan perangkat lunak.
Industri
kreatif Indonesia menyumbang 4% terhadap penyerapan tenaga kerja dan 9%
terhadap ekspor. Adapun tiga urutan tertinggi penyumbang devisa negara yaitu:
a. desain
fashion sebesar 29,85%,
b.
kerajinan sebesar 22,70%, dan
c.
periklanan sebesar 18,38%.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
-UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
-UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
SUMBER :
http://alfiansitio.wordpress.com/2014/04/12/103/
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.com/2013/05/hak-cipta.html
http://tmy-remind.blogspot.com/2011/03/pengertian-uu-no19-tentang-haki.html
0 komentar:
Posting Komentar