NPM : 26212449
Kelas : 2EB02
Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Jenis-jenis Sistem Ekonomi
a) Sistem Ekonomi Tradisional
Pada
sistem ekonomi tradisional orang bekerja semata-mata untuk memenuhi
kebutuhan pokok. Tujuan utama nya adalah mempertahankan tradisi yang
terjadi turun menurun. Ciri-ciri :
· teknologi masih sederhana
· kegiatan usaha ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan pokok
· kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi dilakukan sesuai kebiasaan
· masih memakai sistem barter
b ) sistem ekonomi luberal-kapitalis
Sistem
ekonomi leiberal-kapitalis adalah suatu sistem yang memberikan
kebebasan yang besar bagi pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan
yang terbaik bagi kepentingan individual atau sumber daya-sumber daya
ekonomi atau faktor produksi. Secara garis besar, ciri-ciri ekonomi
liberal kapitalis adalah sebagai berikut :
- Adanya pengakuan yang luas terhadap hak pribadi
- Praktek perekonomian di atur menurut mekanisme pasar
- Praktek perekonomian digerakan oleh motif keuntungan (profile motife)
c) Sistem Ekonomi Sosialis-Komunistis
Dalam
sistem ekonomi sosialis-komunistis adalah kebalikannya, dimana sumber
daya ekonomi atau faktor produksi dikuasai sebagai milik negara. Suatu
negara yang menganut sistem ekonomi sosialis-komunis, menekankan pada
kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan perekonomian.
Dalam
sistem ini yang menonjol adalah kebersamaan, dimana semua alat produksi
adalah milik bersama (negara) dan didistribusikan untuk kepentingan
bersama sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
- Sistem Ekonomi Campuran (mixed ekonomi)
Sistem
ekonomi campuran ini adalah merupakan kombinasi ‘logis’ dari
ketidaksempurnaan kedua sistem ekonomi diatas. Selain resesi dunia tahun
1930-an telah menjadi bukti ketidak sanggupan sistem liberalis, lengah
gorbachev dan bubarnya kelompok negara-negara komunis, menjadi bukti
pula kerapuhan sistem etatisme.
Sistem
campuran mencoba mengkombinasikan kebaikan dari kedua sistem tersebut,
diantaranya menyarankan perlunya campur tangan pemerintah secara aktif
dalam kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan ekonominya.
Dengan keinginan sperti ini, banyak negara kemudian memilih sistem
ekonomi campuran ini.
Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia
- Sistem Demokrasi Ekonomi (Orde Baru)
- Sistem Ekonomi Kerakyatan (Reformasi)
Sistem Demokrasi Ekonomi
Sistem
perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila
dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari,
oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Landasan
- Idiil : Pancasila
- Konstitusional : UUD 1945
Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-Ciri Negatif hal-hal yang harus dihindarkan.
- 1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain
- 2) Sistem etatisme; Negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- 3) Monopoli; Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok yang merugikan masyarakat
sumber : http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://ghoo.blog.com/2011/04/03/aspek-hukum-ekonomi/
http://alvinoajjah.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar