Jumat, 13 Juni 2014

Sanksi untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan izin perusahaanya

pengertian surat izin usaha

Izin Usaha
izin usaha adalah bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. tujuannya adalah untuk memberi pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya keindahan pembayaran pajak, dan menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

Bentuk-bentuk Surat Izin :
-         SITU                       : surat izin tempat usaha
-         SIUP                      : surat izin usaha perdagangan
-         NPWP                   : nomer pokok wajib pajak
-         NRP/TDP             : nomer registar perusahaan/tanda daftar perusahaan
-         IMB                        : izin mendirikan bangunan
-         NRB                       : nomer rekening bank
-         AMDAL                 : analisis mengenai dampak lingkungan
 Perusahaan wajib mendaftarkan perusahaanya.

Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
  1. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
  3. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  4. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ) .
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, menjelaskan bahwa tujuan Daftar Perusahaan adalah "mencatat" bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari satu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang suatu perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan.
Selanjutnya ketentuan pasal 4 (a dan b) Undang-Undang No. 3 tahun 1982, menjelaskan bahwa sifat dari Daftar Perusahaan adalah "terbuka untuk semua pihak:". Setiap pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan tertentu, dengan membayar biaya dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari perusahaan yang bersangkutan, dan merupakan alat bukti yang sempurna.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan mempunyai manfaat sebagai berikut:
a, Bagi pemerintah:
Adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengetahui keadaan dan perkembangan dunia usaha yang berada diwilayah negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk perusahaan asing. Dengan demikian dapat dilakukan upaya pembinaan dan memberikan perlindungan hukum kepada dunia usaha yang menjalankan usaha secara jujur.
b. bagi dunia usaha:
Adanya Daftar Perusahaan sangat penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dll). Daftar Perusahaan juga dapat digunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya dan bagi pihak ketiga yang berkepentigan dengan usaha atau perusahaan yang bersangkutan.

Sanksi apabila tidak melakukan pendaftaran: 
-Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana dendas etinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,-(satu juta rupiah).

kesimpulan
Setiap perusahaan yang didirikan wajib mendaftarkan usahanya agar tidak terjadi kecurangan dan juga mempermudah untuk memberi pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya keindahan pembayaran pajak, dan menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.Apabila perusahaan tidak mengikuti prosedur yang telah di tetapkan,perusahaan tersebut akan dikenakan sanski berupa denda Uang atau diancam Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.




sumber :
http://sellamargaretta.blogspot.com/2013/05/pengertian-surat-izin-usaha.html
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/kewajiban-pendaftaran-perusahaan/
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2012/04/wajib-daftar-perusahaan.html

11 komentar:

Zae mengatakan...

saya mau nanya, saya punya perusahaan es krim rumahan dengan sekala sangat kecil, yaitu 1000pcs/hari, apa itu harus ada surat izinnya (PIRT)..?

Unknown mengatakan...

Di tempat saya bekerja di kasi gaji semau nya dan satu bln berikut nya gaji tidak di kasi saya ingin melapor kan nya karena saya tau perusaan tersebut tidak memiliki izin operasional situ SIUP maupun mpwp. Selain Disnaker di mna saya harus melaporkan perusahaan tersebut

Unknown mengatakan...

kantor disnaker setempat

Unknown mengatakan...

saya mau tanya, usaha ini sdh besar memiliki karyawan lebih dari 30 orang memiliki fasilitas mess, memiliki cabang lebih dari 5, tapi gaji kami masih belum UMR dan kamipun d'pekerjakan lebih dari 8 jam dan kami juga tidak punya standar operasional kerja. nota nota yg kami buat selalu d'buang bila sdh pembukuan. kami gag punya BPJS ketenagakerjaan Jamsostek atau sbg'a. apakah seharusnya ini bisa sdh jadi PT atau belum yaa ?
terimakasih

Unknown mengatakan...

Mau tanya ada banyak pabrik ilegal atau. Tidak punya surat ijin siup depkes dll ada pun yg punya surat ijin tp blm diperpanjang biar pabrik itu kena sanksi harus lapor kemana kekepolosian atau di bidang hukum mana tolong bls

Unknown mengatakan...

Kalo perusahaan yg tdak punya surat izin dn mungkin sudah lebih dari tiga tahun beroperasi akankah sanksi?

Unknown mengatakan...

Kalau perusahaan tidak mempunyai ijin gudang di wilayah setempat dia memakai ijin gudang yang di cabang lain apakah bisa kena sanksi dan pajak tidak dilaporkan ditempat perusahaan beraktifitas tp di laporkan menjadi satu di pusat kantor lama bagaimana sanki nya?

Unknown mengatakan...

Kalau perusahaan tidak mempunyai ijin gudang di wilayah setempat dia memakai ijin gudang yang di cabang lain apakah bisa kena sanksi dan pajak tidak dilaporkan ditempat perusahaan beraktifitas tp di laporkan menjadi satu di pusat kantor lama bagaimana sanki nya?

Unknown mengatakan...

Kalau perusahaan tidak mempunyai ijin gudang di wilayah setempat dia memakai ijin gudang yang di cabang lain apakah bisa kena sanksi dan pajak tidak dilaporkan ditempat perusahaan beraktifitas tp di laporkan menjadi satu di pusat kantor lama bagaimana sanki nya?

Berasa mengatakan...

Saya kerja di tempat perdagangan keliling atau di kreditan... Tapi usaha dagang tidak punya surat izin buka cabang... Di mana saya bisa melaporkan y....

Unknown mengatakan...

Mau tnya donk apa sansi hukum untuk prusahaan yg tidak mendapterkan prusahaan nya di desnaket

Posting Komentar