Tugas
ekonomi koperasi
Nama kelompok :
·
Risa Mutiahani (26212449)
·
Winnie Adisty (28212243)
·
Cynthia Vivianti (21212646)
·
Fiki aldila Wiguna (22212936)
·
Dian Fihastuti (22212024)
Kelas :
2EB02
Tugas : Ekonomi Koperasi ( #Softskill )
Jl. Akses UI No. 9, Kelapa dua, Depok
BERITA ACARA KEGIATAN PENDAMPINGAN
NO
|
HARI/TANGGAL
|
MATERI
KEGIATAN
|
DESKRIPSI
KEGIATAN
|
WAKTU
|
PARAF
|
1
|
Selasa, Oktober 2013
|
Perkenalan
|
1. Memperkenalkan diri anggota
kelompok dan menyampaikan maksud dan tujuan
2. Memberikan Motivasi
|
09.00 – 11.30
|
Pendamping :
1.Winnie Adisty
2.Risa Mutiahani
Koordinator :
Pak Sriyanto ttd
|
-
|
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Alasan mengapa kami memilih koperasi
syariah adalah karena koperasi syariah mungkin sangat jarang terdengar dalam
kehidupan kita sehari-hari, maka dari itulah kami tertarik untuk menuliskan
sekaligus memberi informasi mengenai salah satu koperasi syariah yang ada di
Kota Depok.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Berkah Madani didirikan pada tanggal 16 November 2004 dan mulai beroperasi pada
tanggal 10 Februari 2005. Pada awalnya koperasi ini hanya beranggotakan 34
orang dan sekaligus mereka yang menjadi pendiri koperasi tersebut. Seiring
berjalannya waktu, kini koperasi tersebut beranggotakan 60 orang dan 1500
nasabah. Koperasi ini terletak di Jl. Akses UI No. 9, Kelapa dua, Depok.
Visi dari Koperasi Berkah Madani
adalah:
Menjadi lembaga keuangan syariah
yang terbaik dan terdepan dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa,
pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan, berlandaskan pada
prinsip-prinsip fathonah, amanah, shidiq dan tabligh
Perbedaan yang dapat terlihat antara
koperasi syariah dengan koperasi konvensional adalah pada akad dan perlakuan
denda. Jika dalam koperasi konvensional denda dimasukan kedalam pendapatan,
koperasi syariah memasukan denda ke dalam infaq.
Pembiayaan koperasi syariah berlaku akad mudharabah atau
bagi hasil. Ini diberlakukan untuk pembiayaan jangka pendek (proyek). Sistem
bagi hasilnya sendiri, 35 – 65, 35 untuk koperasi dan 65 untuk pengusaha.
Dengan jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan. Sedangkan untuk pembiayaan jangka
panjang biasanya menggunakan akad murabahah.
Fasilitas yang diberikan dalam
koperasi syariah ini adalah simpan pinjam, investasi berjangka, layanan
masyarakat (ex : pembayaran tagihan) yang semuanya berbasis syariah karena
pihak koperasi bekerja sama dengan Bank Permata Syariah.
Keunggulan tersendiri pada koperasi
syariah menurut narasumber adalah prinsip syariah yang digunakan, lebih
kekeluargaan, sebisa mungkin menghindari cara konvensional.
Simpanan pokok dalam koperasi ini
adalah sebesar Rp. 3.000.000 dari yang awalnya Rp. 2.000.000. Sedangkan untuk
simpanan wajib nya sebesar Rp. 25.000/bulan.
Kendala yang dihadapi adalah
pengaplikasian akad dalam pembiayaan, dikarenakan nasabah terdiri dari UKM-UKM
yang melakukan pembelian dalam jumlah item yang berbeda dan banyak. Dalam akad
seharusnya pembelian langsung dari nasabah kepada koperasi namun untuk saat ini
pembelian diwakili oleh nasabah. Terdapat solusi untuk menyediakan supplier
namun tidak semua nasabah cocok dengan supplier yang telah disediakan oleh
pihak koperasi.
Harapan narasumber untuk koperasi
syariah adalah terus maju dan tetap mampu bersaing dengan koperasi lainnya yang
tidak berbasis syariah.
0 komentar:
Posting Komentar